عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَال َ:
قَالَ رَسُوْلُ الله : ((لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى
ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْـمُـفَارِقُ لِلْجـَمَاعَةِ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari
tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang
yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).”
[HR al-Bukhâri dan Muslim]
- Pada dasarnya : darah seorang muslim haram untuk
ditumpahkan, hartanya haram untuk diambil, kehormatannya haram untuk
dijatuhkan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
… فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ
حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ
بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ …
… Sesungguhnya darah
kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti
terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini. Hendaknya yang hadir (fathu
makkah) menyampaikan kepada yang tidak hadir… [ Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 67,
105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Sahabat Abu Bakrah]
- Halal
darah seorang muslim, jika : berzina padahal ia sudah menikah, membunuh
jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri
dari jama’ah (kaum muslimin)
- Hukuman
pezina yang sudah menikah adalah dirajam hingga mati, adapun pezina yang
belum menikah : dicambuk & diasingkan
- Baiknya
metode pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau
terkadang membawakan sabdanya itu dengan melakukan pembagian dalam satu
masalah, karena pembagian tersebut dapat membatasi masalah dan menghimpunnya
serta lebih mudah dan lebih cepat untuk dihapal dan sulit untuk dilupakan
- Hukuman
qishash : QS. Al-Baqarah ayat 178
Ada beberapa pembunuhan
yang tidak diqishash :
-
Jika seorang ayah membunuh anaknya (Jumhur) لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ
-
Jika orang merdeka membunuh budak (sebagian
besar ulama)
-
Jika seorang muslim membunuh orang kafir
harbi (jumhur : kafir secara umum baik harbi, dzimmi, mu’ahad), tapi ada
ancaman dari rasulullah :
“Barang siapa yang membunuh
seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya
aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun”.
- Jama’ah
kaum muslimin yang dimaksud adalah kekhalifan yang sah & diakui, bukan
jam’iyyah (organisasi) islam
- Penegakkan
hukuman/hadd, dilakukan oleh hakim/pemerintah/ulil amri, bukan personal
- Hal-hal
yang dapat mengeluarkan seseorang dari islam : orang yang menolak salah
satu rukun Islam, atau mencaci-maki Allah atau Rasul-Nya, atau kafir
kepada sebagian malaikat atau sebagian nabi, atau sebagian kitab yang
telah disebutkan dalam Al-Qur`ân padahal ia mengetahuinya, mencaci maki
keluarga rasulullah & sahabat, Syirik (An-Nisa : 116), (Al-Maidah :
72), Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu
wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri )
kepada perantara tersebut, seperti kafir quraisy dengan berhalanya (QS. Az
Zumar: 3), Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik/ragu atas kekafiran
mereka/membenarkan konsep mereka, Berkeyakinan bahwa tuntunan selain
tuntunan Nabi Muhammad lebih sempurna/berkeyakinan bahwa hukum selain dari
beliau lebih baik, Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah
(Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya
(Muhammad : 9), Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah/memperolok
– olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (At-
Taubah : 65- 66), Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi
kaum muslimin.( Al- Maidah: 51), Berkeyakinan bahwa sebagian manusia
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi
Wassalam) Ali- Imran: 85), Berpaling dari Agama
Allah (Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa
melaksanakan ajarannya. ( As- Sajadah : 22), dll
- Sebab
lain yang dapat menghalalkan darah seorang muslim (oleh ulil amri), di
antaranya:
-
Liwath (homoseksual/sodomi) : pelaku dan
objeknya
-
Laki-laki yang menikahi wanita mahramnya
(sejumlah ulama)
-
Tukang sihir
-
orang yang menggauli hewan
-
Orang yang meninggalkan shalat (sebagian
besar ulama)
-
Peminum khamr pada kali keempat (rasul tdk
menghapus hukuman tersebut, tapi itu jadi ta’zir yang diserahkan kepada ulil
amri)
-
Pencuri pada kali kelima (sebagian fuqaha)
-
Khalifah sempalan [Shahîh. HR Muslim (no.
1853)]
-
Orang yang memecah-belah jama’ah kaum
muslimin,
-
Orang yang memata-matai kaum muslimin/pengkhianat/komprador
-
Orang yang mencaci-maki Rasulullah
- Hadits
ini menganjurkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan jama’ah kaum
Muslimin dan tidak boleh memisahkan diri dari mereka.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan
untuk mencegah (preventif) dan melindungi
- 5
tujuan hukum islam (maqashid syari’ah)
-
Hifzh Ad-Din (Memelihara Agama)
-
Hifzh An-Nafs (Memelihara Jiwa)
-
Hifzh Al’Aql (Memelihara Akal)
-
Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
- Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar