Nasihat

"Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat kepada-Nya"

Rabu, 11 Mei 2016

Hadit Arba'in Ke-14


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَال َ: قَالَ رَسُوْلُ الله : ((لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْـمُـفَارِقُ لِلْجـَمَاعَةِ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

  1. Pada dasarnya : darah seorang muslim haram untuk ditumpahkan, hartanya haram untuk diambil, kehormatannya haram untuk dijatuhkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
… Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini. Hendaknya yang hadir (fathu makkah) menyampaikan kepada yang tidak hadir… [ Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 67, 105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Sahabat Abu Bakrah]
  1. Halal darah seorang muslim, jika : berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)
  2. Hukuman pezina yang sudah menikah adalah dirajam hingga mati, adapun pezina yang belum menikah : dicambuk & diasingkan
  3. Baiknya metode pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau terkadang membawakan sabdanya itu dengan melakukan pembagian dalam satu masalah, karena pembagian tersebut dapat membatasi masalah dan menghimpunnya serta lebih mudah dan lebih cepat untuk dihapal dan sulit untuk dilupakan
  4. Hukuman qishash : QS. Al-Baqarah ayat 178
Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash :
-  Jika seorang ayah membunuh anaknya (Jumhur) لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ
-  Jika orang merdeka membunuh budak (sebagian besar ulama)
-  Jika seorang muslim membunuh orang kafir harbi (jumhur : kafir secara umum baik harbi, dzimmi, mu’ahad), tapi ada ancaman dari rasulullah :
“Barang siapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun”.
  1. Jama’ah kaum muslimin yang dimaksud adalah kekhalifan yang sah & diakui, bukan jam’iyyah (organisasi) islam
  2. Penegakkan hukuman/hadd, dilakukan oleh hakim/pemerintah/ulil amri, bukan personal
  3. Hal-hal yang dapat mengeluarkan seseorang dari islam : orang yang menolak salah satu rukun Islam, atau mencaci-maki Allah atau Rasul-Nya, atau kafir kepada sebagian malaikat atau sebagian nabi, atau sebagian kitab yang telah disebutkan dalam Al-Qur`ân padahal ia mengetahuinya, mencaci maki keluarga rasulullah & sahabat, Syirik (An-Nisa : 116), (Al-Maidah : 72), Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut, seperti kafir quraisy dengan berhalanya (QS. Az Zumar: 3), Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik/ragu atas kekafiran mereka/membenarkan konsep mereka, Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad lebih sempurna/berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya (Muhammad : 9), Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah/memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (At- Taubah : 65- 66), Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.( Al- Maidah: 51), Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) Ali- Imran: 85), Berpaling dari Agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. ( As- Sajadah : 22), dll
  4. Sebab lain yang dapat menghalalkan darah seorang muslim (oleh ulil amri), di antaranya:
-  Liwath (homoseksual/sodomi) : pelaku dan objeknya
-  Laki-laki yang menikahi wanita mahramnya (sejumlah ulama)
-   Tukang sihir
-   orang yang menggauli hewan
-   Orang yang meninggalkan shalat (sebagian besar ulama)
-   Peminum khamr pada kali keempat (rasul tdk menghapus hukuman tersebut, tapi itu jadi ta’zir yang diserahkan kepada ulil amri)
-   Pencuri pada kali kelima (sebagian fuqaha)
-   Khalifah sempalan [Shahîh. HR Muslim (no. 1853)]
-   Orang yang memecah-belah jama’ah kaum muslimin,
-   Orang yang memata-matai kaum muslimin/pengkhianat/komprador
-   Orang yang mencaci-maki Rasulullah
  1. Hadits ini menganjurkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan jama’ah kaum Muslimin dan tidak boleh memisahkan diri dari mereka.
  2. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi
  3. 5 tujuan hukum islam (maqashid syari’ah)
-   Hifzh Ad-Din (Memelihara Agama)
-   Hifzh An-Nafs (Memelihara Jiwa)
-   Hifzh Al’Aql (Memelihara Akal)
-   Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
            - Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar