بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Sesungguhnya saya menyaksikan sebagian pembimbing,
masing-masing memasang sutrah (pembatas) di depannya di masjid dari kayu yang
panjangnya sekitar setengah meter dan mereka berkata: Siapa yang tidak
melakukan hal itu, ia berdosa. Saya katakan kepada mereka: Apabila saya tidak
menemukan sutrah seperti yang kamu dirikan di depanmu ini? Mereka menjawab:
harus, harus.
Jawaban:
Shalat menghadap sutrah hukumnya sunnah saat menetap dan safar, shalat fardhu dan sunnah, di masjid dan luar masjid,
berdasarkan umumnya hadits:
قال رسول الله e : (إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ
وَلْيَدْنُ مِنْهَا)
Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang darimu shalat maka
hendaklah ia shalat menghadap sutrah dan mendekat darinya."[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang baik.
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
dan Muslim dari hadits Abu Juhaifah Radhiyallahu’anhum:
(أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
رُكِّزَتْ لَهُ الْعَنَزَةُ فَتَقَدَّمَ وَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنَ يَمُرُّ
بَيْنَ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لاَيُمْنَعُ)
"Sesungguhnya ditancapkan tongkat
untuk Nabi, lalu beliau maju dan shalat Zhuhur dua rekaat, lewat keledai dan
anjing di depan beliau, tidak dilarang."[2]
Dan Muslim meriwayatkan dari hadits Thalhah bin
Ubaidillah Radhiyallahu’anhum, ia berkata:
قال
رسول الله e : (إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ
وَرَاءَ ذلِكَ)
Rasulullah bersabda: "Apabila
seseorang dari kamu meletakkan di depannya (sutrah) seperti belakang tunggangan
maka hendaklah ia shalat dan tidak perduli siapa yang lewat di belakangnya."[3]
Disunnahkan
baginya mendekati sutrahnya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Para
sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid untuk melaksanakan shalat sunnah
padanya, dan hal itu saat menetap, tidak safar. Akan tetapi tidak diriwayatkan
dari mereka bahwa mereka memasang kayu/papan sebagai sutrah di masjid, namun
mereka shalat ke dinding masjid dan tiang-tiangnya. Semestinya tidak perlu
menyusahkan diri dalam hal itu. Syari'at itu mudah dan tidak ada seorang pun
yang menyusahkan diri kecuali ia akan lelah sendirian. Dan karena perintah
memakai sutrah adalah perintah sunnah, bukan wajib. Berdasarkan hadits yang
menjelaskan 'Bahwa Nabi shalat bersama jamaah di Mina tanpa menghadap
dinding (sutrah).'[4] Dan tidak disebutkan dalam
hadits tersebut bahwa beliau memasang sutrah. Dan berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud dan an-Nasa`i dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhum, ia berkata: 'Rasulullah
shalat di tanah lapang dan tidak ada sesuatu di hadapannya.'[5]
Wabillahi taufiq, semoga shalawat
dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
7/76-77.
[1] HR. Abu Daud 698,
an-Nasa`i 749, Ibnu Majah 954, al-Hakim 1/252 (922), ia menshahihkannya dan
disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih
at-Tirmidzi.
[5] HR. Ahmad 1/224, Abu Ya'la 2601, ath-Thabrani
dalam Ausath 3098, al-Baihaqi dalam al-Kubra 3294 dari hadits Ibnu Abbas t. Al-Haitsami berkata dalam Majma': Dalam sanadnya ada
Hajjaj bin Arthah, ia dha'if.
Dan diriwayatkan pula semisalnya dari
hadits Fadhl bin Abbas t: oleh imam Ahmad 1/211, 212, Abu Daud718, an-Nasa`i 753,
Abu Ya'la 6726 dihasankan oleh al-Iraqi dalam Taqribul Asanid 2/347.