Nasihat

"Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat kepada-Nya"

Selasa, 07 Maret 2017

Hukum membaca Al-Quran Surat Yaasin pada Malam Jumat?

Sejauh ini ada tiga pendapat soal hukum mengkhususkan baca surat yasin tiap malam Jumat :
Pendapat Pertama: Bid'ah
Hujjahnya :
- Kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.
- Tidak ditemukan dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah (keutamaan) membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum'at.
- Termasuk perkara bid’ah idhofiyyah
Bid’ah itu ada 2 macam yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.
1. Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)
Di antara contohnya : puasa mutih (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), hidup membujang untuk taqqrrub kepada Allah, mengharamkan yang halal dalam rangka beribadah kepada Allah, dll
2. Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)
Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis

Dalil Terkait Pendapat Pertama
Hadist 1
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.” (Ibnul Jauzi, Al-Maudhu’at, 1/247). Hadits ini Palsu
Hadits 2
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya.”  Hadits ini Lemah
Hadits 3
Artinya: “Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid.” Hadits ini Palsu
Hadits 4
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya.” Hadits ini Lemah
Hadits 5
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an dua kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Hadits ini Palsu
Hadits 6
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Hadits ini Palsu
Hadits 7
Artinya: “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al-Qur’an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” Hadits ini Palsu
Hadits 8
Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi.” Hadits ini Lemah
Hadits 9
Artinya: “Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu.” Hadits ini Lemah.
Hadits 10
Artinya: “Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza’) melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya.”  Hadits ini Palsu

Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur’an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur’an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur’an. (Periksa: Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha’if, hal. 113-115).

Adapun amalan sunah yang disyariatkan dibaca pada malam jum’at dan Hari Jum'at (sesuai hadits shahih) adalah membaca QS Al-Kahfi.
Hadits 1
 "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (HR. Ad-Darimi, al-Nasai, dan Al-Hakim).
Hadits 2
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Pendapat Kedua : Mubah
Hujjahnya :
- Berdasarkan hadits tentang bolehnya mengkhususkan surat tertentu dibaca berulang-ulang di hari atau waktu tertentu.
- Hadits-hadits tentang keutamaan baca surat yasin (yang disampaikan kelompok yang mem-bid’ah-kan) betul memang ada yang palsu dan ada yg lemah tapi tidak masuk kategori lemah sekali. Semua hadits ini (abaikanlah hadits palsu), tidak menafikan keutamaan surat yasin dan tidak melarang membaca surat yasin, baik itu mengkhususkan waktunya ataupun tidak.
- amalan yang tidak dilakukan rasulullah belum tentu bid’ah, dan amalan yang dilakukan rasulullah belum tentu boleh untuk kita
- setiap perkara bid’ah idhofiyyah (bid’ah secara bahasa) memiliki hukum tersendiri, tidak bisa dihukumi sama semuanya.
- ibnu katsir : sebagian ulama berpendapat bahwa pelajaran yang bisa kita ambil dari keutamaan surat yasin yang dibacakan kepada orang yang sedang kritis adalah agar allah memudahkan urusan/perkara sulit yang sedang dihadapi apalagi perkara kematian, mengharapkan limpahan rahmat dan berkah, dll.

Dalil Terkait Pendapat Kedua
Hadits 1
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya" (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut Ibnu Hajar, "Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus" (Fath al-Bari).
Hadits 2
“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap shalat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (HR al-Bukhari).
"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain" (Fathul Bari).
Berdasarkan dali di atas, pendapat kedua ini menegaskan hukum memnaca QS Yasin pada malam Jumat diperbolehkan.

Pendapat Ketiga : Sunnah
Hujjahnya : Dalam Bahtsul Masail (pembahasan masalah) yang diadakan Majelis Musyawarah Pondok Pesantren se-Karesidenan Kediri pada Oktober 1991 dan Bahtsul Masail Pesantren Mambaul Hikam Blitar Jawa Timur, diputuskan hukum sunah membaca "Yasin Fadhilah" karena tujuannya adalah berdzikir.

Dalil Terkait Pendapat Ketiga
- hadits tentang keutaman membaca surat yasin yang telah disebutkan diatas
- Al Adzkar Lin-Nawawi hal. 12
اعْلَمْ أَنَّ الذِّكْرَ مَحْبُوْبٌ فِيْ جَمِيْعِ الأَحْوَالِ إِلَّا فِيْ أَحْوَالٍ وَرَدَ الشَّرْعُ بِاسْتِثْنَائِهَا
Artinya : Ketahuilah, Dzikir itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali keadaan-keadaan yang dilarang oleh syara’.
- At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran hal. 91 sebagai berikut
وَيُسْتَحَبُّ إِذَا مَرَّ بِآيَةِ رَحْمَةٍ أَنْ يَسْأَلَ اللهَ تعالَى مِنْ فَضْلِهِ وَإِذَا مَرَّ بِآية عَذَابٍ أَنْ يَسْتَعِيْذَ بِالله مِنَ الشَّرِّ أَوْ مِنَ الْعَذَابِ
Artinya : Apabila membaca ayat rahmat disunnahkan berdoa kepada Allah SWT, memohon kebaikan/nikmat dari-Nya, dan apabila membaca ayat tentang siksa maka disunnahkan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala keburukan dan siksa.
- dll

Kesimpulan
Membaca surat yasin baik dikhususkan maupun tidak, bukanlah perkara bid’ah tapi mubah/boleh saja dilakukan tanpa meyakini fadhilah yang tercantum dari hadits-hadits palsu (cukuplah fadhilah dari setiap huruf ayat quran yang dibaca & keridhoan allah yang dicari). Dan ini adalah salah satu kebiasaan baik (sunnah hasanah) masyarakat indonesia (membaca alquran, meski baru terbatas surat yasin dan terkadang baca tulisan latinnya saja), maka perlu juga peningkatan : baca yasin dengan ayat quran (bukan huruf latinnya), tahsin-tajwid, membaca surat lain dalam alquran, tafsir surat yasin, termasuk juga bedah ilmiyah bacaan-bacaan pada buku yasinan (karena bacaan setelah surat yasin pada buku yasinan juga ada perselisihan pendapat, yang belum termasuk dalam pembahasan ini, kecuali pendapat ketiga itupun masih bersifat umum), dll.

Berkaitan dengan bid’ah, bagus apa yang disampaikan Dr. Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj dalam bukunya مفهوم البدعة وأثره في اضطراب الفتاوى المعاصرة (edisi terjemahnya berjudul : konsep bid’ah & toleransi fiqh) :
  • bid’ah (menurut bahasa) : hal baru (muhdast) tanpa ada contoh semisal sebelumnya. Dengan makna ini, bid’ah bisa dihukumi : wajib / sunnah / mubah / makruh / haram
  • bid’ah (menurut syar’i) : hal baru (muhdats) dalam urusan agama yang bertentangan dengan nushush syari’ah & bertentangan dengan maqashid syari’ah. Inilah bid’ah tercela/hakiki, hukumnya makruh & haram
  • mayoritas perselisahan ulama dalam bid’ah terbatas pada hal-hal baru dalam agama yang bersifat aktivitas/’amaliyyah yang tidak bertentangan dengan nushush syari’ah ataupun maqashid syari’ah. Perselisihan ini mirip dengan perselisihan dalam masalah hukum syari’at yang bersifat ijtihadi, berputar antara shawab & khata, bukan antara haq & bathil
  • membid’ahkan suatu hal  yang baru dalam agama dengan argumen bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya adalah hal yang salah, karena suatu perbuatan yang tidak dilakukan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja, terkadang bermakna haram/makruh/mubah/mustahab
  • bagi ulama, dai, cendekiawan wajib menentukan/mencerahkan konsep, definisi & pemahaman yang jelas tentang bid’ah dan menentukan aturannya (dhawabith), agar kaum muslimin bersatu dalam pemahaman yang benar tentang bid’ah. Ketidak jelasan dalam konsep bid’ah & definisinya menyebabkan kelompok mudhayyiqin (yang memandang sempit makna bid’ah) membid’ahkan sejumlah besar kaum muslimin.


Wallahu a'lam bish-shawab

*Abu Ataniya Khaira*

Sumber: